Dia menjelaskan, setiap alat bukti seharusnya terlebih dahulu diverifikasi dan diperdalam secara menyeluruh sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujarnya.
Meski menyampaikan keberatan atas keputusan penyidik, Febrie menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi makasih ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap mantan Jampidsus tersebut guna kepentingan penyidikan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
