“Misalnya bantuan pangan non-tunai yang 10 kilogram beras, kemudian dapat PKH misalnya Rp900.000 sebulan, itu enggak dapat lagi,” paparnya. Alamsyah mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab lonjakan jumlah warga yang terindikasi judi online pada Agustus 2026. Namun, ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang masuk kategori miskin justru terjerat judi online.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi semakin memperburuk keadaan ekonomi keluarga. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru dipakai untuk berjudi.
“Dia pengin cepat kaya, dipakai judol. Bukan buat usaha, tapi untuk main judol. Judol itu kan yang untung bandarnya, yang lainnya buntung,” kata Alamsyah. Ia meminta masyarakat meningkatkan kesadaran mengenai bahaya judi online. Edukasi dan pemahaman mengenai dampak judi online dinilai penting, terutama bagi keluarga yang rentan secara ekonomi.
“Memang perlu edukasi, perlu pemahaman bahwa judol ini, sama dengan judol yang lain, enggak ada yang bisa jadi kaya. Jadi bukannya buat kaya, malah makin miskin. Yang miskin malah makin miskin,” ujarnya.
Alamsyah juga menilai peran keluarga diperlukan untuk membantu anggota keluarga yang sudah terjerat judi online agar dapat keluar dari kecanduan tersebut.
Salah seorang warga Kabupaten Bekasi berinisial RP mengaku tidak lagi menerima bansos setelah aktivitas judi online yang dilakukannya terdeteksi. Warga Desa Harjamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, tersebut mengatakan dirinya sebenarnya menyadari dampak dari kebiasaan bermain judi online. Namun, ia mengaku kesulitan berhenti karena sudah merasa kecanduan.
“Jujur saja, yang main bukan ayah saya, tapi saya. Saya juga kena omel sama ayah saya, karena biasa dapat tapi sekarang enggak,” kata RP. Dia mengatakan, dirinya juga tidak bisa lagi meminta bantuan melalui pemerintah desa karena status penerima bansosnya telah diblokir.
“Mau minta ke desa juga enggak bisa karena diblokir. Menyesal juga, tapi ya bagaimana, iklannya muncul terus,” ujarnya. Ia berharap peredaran promosi dan iklan judi online dapat diberantas sehingga masyarakat tidak terus-menerus terpapar ajakan untuk bermain.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
