Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Sesilia Windy Gloriana, staf Bappenda yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, serta Gilang Windu yang disebut merupakan ajudan Bupati Bogor.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2026, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Bogor. Mereka di antaranya Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Pemeriksaan saksi kembali dilakukan pada 20 Oktober 2026. Kali ini, penyidik meminta keterangan lima orang, yakni Muhammad Nawawi yang menjabat Kepala Subbagian Keuangan Bappenda pada 2025, Sesilia Windy Gloriana selaku Bendahara Pengeluaran Bappenda, serta Windyastia Destiyan, staf Bappenda yang bertugas sebagai Pembantu Verifikator.
Dua saksi lainnya adalah Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi. Keduanya disebut sebagai karyawan koperasi sekaligus pegawai DPKBD Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa tersebut, KPK juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,5 miliar.
Uang tersebut dikaitkan dengan dua perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan Rudy Susmanto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK untuk mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
