BEKASI, iNewsBekasi.id- Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Uji bin Otong dan Lippo Cikarang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang, pihak ahli waris menyoroti belum diajukannya dokumen peralihan hak atau bukti jual beli tanah oleh pihak Lippo Cikarang.
Kuasa hukum ahli waris, Hendrik Kaulia, mengatakan proses pembuktian surat dalam persidangan telah ditutup setelah para pihak tidak lagi mengajukan bukti tambahan. Meski demikian, pihaknya mempertanyakan dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul perolehan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut Hendrik, dokumen peralihan hak diperlukan untuk mengetahui dari siapa Lippo Cikarang memperoleh tanah tersebut, termasuk apakah transaksi jual beli dilakukan dengan Uji bin Otong atau pihak lain.
“Kalau memang Lippo sudah merasa membeli, tunjukkan peralihan haknya, tunjukkan jual belinya dengan siapa, bukti kuitansinya mana, dan siapa yang menerima uang,” ujar Hendrik usai sidang di PN Cikarang, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 2018. Dalam proses hukum sebelumnya, pihak ahli waris disebut telah memenangkan perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi secara materiil.
Namun, pada tahap peninjauan kembali (PK), perkara tersebut gugur akibat persoalan persyaratan formil terkait kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Persoalan kembali mencuat pada 2025 setelah ahli waris menerima somasi dari Lippo Cikarang untuk mengosongkan lahan. Kuasa hukum juga menyebut adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan, dan pemalsuan dokumen.
Atas perkembangan tersebut, ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata ke PN Cikarang. Langkah ini ditempuh untuk menguji kebenaran kepemilikan tanah melalui proses pembuktian di persidangan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
