Kuasa Hukum Soroti Dokumen Warkah SHGB
Selain bukti jual beli, Hendrik juga meminta dokumen warkah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Lippo Cikarang dihadirkan dalam persidangan.
Menurutnya, warkah diperlukan untuk menelusuri asal-usul tanah serta proses peralihan hak sebelum sertifikat diterbitkan.
Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum ahli waris, hingga persidangan terakhir dokumen tersebut belum diajukan. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut menyampaikan bahwa dokumen warkah berada di Kantor Wilayah.
Hendrik menilai keterbukaan dokumen peralihan hak penting untuk memberikan kejelasan mengenai riwayat kepemilikan tanah. Dengan demikian, seluruh klaim dari masing-masing pihak dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli waris, Uji bin Otong telah meninggal dunia pada 1976. Sementara itu, pihaknya mempertanyakan dokumen peralihan hak yang disebut berasal dari 1990.
“Kami ingin menguji kebenaran materiilnya. Kalau memang Lippo bisa menunjukkan jual belinya dengan Uji bin Otong, saya sebagai kuasa hukum siap mundur,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap proses persidangan di PN Cikarang dapat memberikan kepastian hukum bagi ahli waris sekaligus menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Lippo Cikarang maupun BPN terkait persoalan dokumen peralihan hak dan warkah SHGB tersebut belum diperoleh.
Seluruh klaim dan dugaan yang disampaikan pihak ahli waris masih harus diuji melalui proses persidangan. Kepastian mengenai kepemilikan dan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut akan bergantung pada fakta serta bukti hukum yang terungkap di pengadilan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
