Gugatan Sengketa Tanah di Cikarang Berlanjut, Dokumen SHGB Jadi Sorotan

Wahab Firmansyah
Sengketa lahan ahli waris Uji bin Otong dan Lippo Cikarang berlanjut di PN Cikarang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sengketa kepemilikan lahan antara ahli waris Uji bin Otong dan Lippo Cikarang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dalam perkara perdata Nomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang, pihak ahli waris menyoroti belum diajukannya dokumen peralihan hak atau bukti jual beli tanah oleh pihak Lippo Cikarang.

Kuasa hukum ahli waris, Hendrik Kaulia, mengatakan proses pembuktian surat dalam persidangan telah ditutup setelah para pihak tidak lagi mengajukan bukti tambahan. Meski demikian, pihaknya mempertanyakan dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul perolehan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Hendrik, dokumen peralihan hak diperlukan untuk mengetahui dari siapa Lippo Cikarang memperoleh tanah tersebut, termasuk apakah transaksi jual beli dilakukan dengan Uji bin Otong atau pihak lain.

“Kalau memang Lippo sudah merasa membeli, tunjukkan peralihan haknya, tunjukkan jual belinya dengan siapa, bukti kuitansinya mana, dan siapa yang menerima uang,” ujar Hendrik usai sidang di PN Cikarang, Senin (2/11/2026).

Dia menjelaskan, sengketa lahan tersebut telah berlangsung sejak 2018. Dalam proses hukum sebelumnya, pihak ahli waris disebut telah memenangkan perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi secara materiil.

Namun, pada tahap peninjauan kembali (PK), perkara tersebut gugur akibat persoalan persyaratan formil terkait kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Persoalan kembali mencuat pada 2025 setelah ahli waris menerima somasi dari Lippo Cikarang untuk mengosongkan lahan. Kuasa hukum juga menyebut adanya laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan, dan pemalsuan dokumen.

Atas perkembangan tersebut, ahli waris kembali mengajukan gugatan perdata ke PN Cikarang. Langkah ini ditempuh untuk menguji kebenaran kepemilikan tanah melalui proses pembuktian di persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Dokumen Warkah SHGB

Selain bukti jual beli, Hendrik juga meminta dokumen warkah yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Lippo Cikarang dihadirkan dalam persidangan.

Menurutnya, warkah diperlukan untuk menelusuri asal-usul tanah serta proses peralihan hak sebelum sertifikat diterbitkan.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum ahli waris, hingga persidangan terakhir dokumen tersebut belum diajukan. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut menyampaikan bahwa dokumen warkah berada di Kantor Wilayah.

Hendrik menilai keterbukaan dokumen peralihan hak penting untuk memberikan kejelasan mengenai riwayat kepemilikan tanah. Dengan demikian, seluruh klaim dari masing-masing pihak dapat diuji melalui mekanisme hukum.

Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli waris, Uji bin Otong telah meninggal dunia pada 1976. Sementara itu, pihaknya mempertanyakan dokumen peralihan hak yang disebut berasal dari 1990.

“Kami ingin menguji kebenaran materiilnya. Kalau memang Lippo bisa menunjukkan jual belinya dengan Uji bin Otong, saya sebagai kuasa hukum siap mundur,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap proses persidangan di PN Cikarang dapat memberikan kepastian hukum bagi ahli waris sekaligus menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak Lippo Cikarang maupun BPN terkait persoalan dokumen peralihan hak dan warkah SHGB tersebut belum diperoleh.

Seluruh klaim dan dugaan yang disampaikan pihak ahli waris masih harus diuji melalui proses persidangan. Kepastian mengenai kepemilikan dan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut akan bergantung pada fakta serta bukti hukum yang terungkap di pengadilan.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network