JAKARTA, iNews.id - Berkurban pada Hari Raya Idul Adha menjadi momen yang paling berharga dan mulia bagi kaum Muslimin. Hewan yang dapat dijadikan kurban, yakni sapi, kambing dan unta dalam keadaan sehat juga sempurna.
Lantas, hewan dalam keadaan seperti apa yang tak sah untuk dikurbankan?
Dikutip dari channel YouTube Ruang Sunnah Channel, Pembina Konsultasi Syariah Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A mengatakan, ada empat jenis keadaan hewan yang tidak boleh dikurbankan.
1. Buta sebelah yang jelas butanya.
Dia menjelaskan, cara mengecek buta terhadap hewan, yaitu dengan mencolok matanya. Apabila saat dicolok bergerak, artinya sehat matanya.
"Tapi kalau dicolok ya diem aja (berarti buta)," terangnya.
Hal ini berlaku, meskipun matanya masih kelihatan bagus, bola mata sampai retinanya masih dalam keadaan utuh, barangkali sarafnya yang putus.
2. Sakit yang jelas sakitnya
Namun jika sakitnya belum jelas, masih terlihat normal maka masih boleh digunakan sebagai hewan kurban.
3. Pincang yang jelas pincangnya
"Hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum," (HR. Nasai dan Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani).
Editor : Eka Dian Syahputra