get app
inews
Aa Text
Read Next : Khawatir KTP Anda Dipakai Pinjaman Online Alias Pinjol, Cek Sekarang Juga Berikut Panduan Lengkap

Pinjam Uang Pinjol Rp2,5 Juta Diminta Mengembalikan Rp104 Juta, Tak Dibayar Anak Diintimidasi

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 08:03 WIB
header img
Seorang korban Dedi mengaku meminjam uang hanya Rp2,5 juta namun harus mengembalikan utang beserta bunganya hingga mencapai Rp104 juta. (Foto: Dimas)

JAKARTA,iNews.id - Pinjol atau pinjaman online kini menjadi sorotan. Seorang korban Dedi mengaku meminjam uang hanya Rp2,5 juta namun harus mengembalikan utang beserta bunganya hingga mencapai Rp104 juta.

Korban pun mengaku diintimidasi oleh pengelola pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek Polda Metro Jaya pada Kamis (15/10/2021).

Dedi, korban jeratan pinjol PT ITN mengaku anaknya pernah diintimidasi perusahaan pinjol tersebut.  "Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak," kata Dedi kepada wartawan di Kantor PT ITN Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Bentuk intimidasi lainya mulai dari ancaman sebagai buronan polisi hingga ingin diculik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut