get app
inews
Aa Text
Read Next : Khawatir KTP Anda Dipakai Pinjaman Online Alias Pinjol, Cek Sekarang Juga Berikut Panduan Lengkap

Pinjam Uang Pinjol Rp2,5 Juta Diminta Mengembalikan Rp104 Juta, Tak Dibayar Anak Diintimidasi

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 08:03 WIB
header img
Seorang korban Dedi mengaku meminjam uang hanya Rp2,5 juta namun harus mengembalikan utang beserta bunganya hingga mencapai Rp104 juta. (Foto: Dimas)

Dedi mengatakan, anaknya telah menjadi korban intimidasi karena pernah meminjam uang senilai Rp2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN pada 2019. Namun, karena tidak mampu membayar, anaknya kemudian diteror terus menerus.

"Anak saya katanya meminjam uang Rp2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya Rp104 juta saya bayar," ungkapnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT ITN karena diduga perusahaan tersebut menjalankan praktik pinjol ilegal. Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut