get app
inews
Aa Text
Read Next : Khawatir KTP Anda Dipakai Pinjaman Online Alias Pinjol, Cek Sekarang Juga Berikut Panduan Lengkap

Pinjam Uang Pinjol Rp2,5 Juta Diminta Mengembalikan Rp104 Juta, Tak Dibayar Anak Diintimidasi

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 08:03 WIB
header img
Seorang korban Dedi mengaku meminjam uang hanya Rp2,5 juta namun harus mengembalikan utang beserta bunganya hingga mencapai Rp104 juta. (Foto: Dimas)

Yusri menuturkan, aktivitas perusahaan ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut