Pinjam Uang Pinjol Rp2,5 Juta Diminta Mengembalikan Rp104 Juta, Tak Dibayar Anak Diintimidasi
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 08:03 WIB
Yusri menuturkan, aktivitas perusahaan ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar