get app
inews
Aa Text
Read Next : Heri-Sholihin Optimistis Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tumbuh 8 Persen, Ini Penjelasannya

Protes Pengangkatan Temuan Diduga Benda Bersejarah di Bekasi, Sejarawan: Itu Menyalahi Aturan

Rabu, 29 Juni 2022 | 11:13 WIB
header img
Proses pengangkatan penemuan diduga benda bersejarah di Kota Bekasi menuai protes dari sejarawan. (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNews.id - Proses pengangkatan penemuan diduga benda bersejarah di Kota Bekasi mendapat protes dari sejarawan. Pasalnya, pemindahan benda tersebut menyalahi prosedur.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebelumnya mengangkat batu yang diduga benda bersejarah guna dilakukan penelitian. Batu tersebut pun ditemukan di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Apa yang dilakukan oleh Pak Plt (Wali Kota) sebagai Kepala Daerah, itu tidak berbicara dulu sama saya selaku pimpinan cagar budaya Kota Bekasi. Kalau Pak Tri berbicara dulu dengan saya, maka saya akan meminta kepada Pak Tri, itu jangan dibongkar dulu atau diangkut dulu, itu harus diteliti dulu," kata sejarawan sekaligus Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bekasi Ali Anwar, Selasa (28/6/2022).

Menurut dia, semestinya setelah dilakukan penelitian di lokasi penemuan, barulah benda-benda tersebut dapat ditindaklanjuti untuk diangkat ataupun dipindahkan. Ali menyebut hal ini sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

"Kalau begitu menemukan langsung menggali atau memindahkan ke tempat lain, itu tidak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jadi itu menyalahi aturan," tandasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut