Cimahi, iNews.id - Pelaku kejahatan pembobolan di berbagai minimarket, Ecep Ridwan (41) warga Gang Arjuna RT 03/01, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung, terbilang fantastis.
Pasalnya ia berhasil membobol 17 minimarket seorang diri, dengan tujuh di antaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi bermodalkan alat las.
Lokasi kejahatannya seperti di wilayah Padalarang, Cisarua, Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Serta di Garut, Kota Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Tasik, dan Purwakarta.
Dari hasil pembobolan dari 17 minimarket ia berhasil mengantongi kurang lebih Rp100 juta, dimana uang tersebut dipergunakan olehnya untuk modal main judi online.
"Pelaku ini melakukan tujuh kali pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi dan sepuluh kali di beberapa kabupaten/kota lain. Dia ditangkap Selasa (26/7/2022) di kontrakannya di Kabupaten Tasikmalaya," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Sabtu (30/7/2022).
Imron mengungkapkan, aksi pembobolan minimarket di wilayah hukum Polres Cimahi terjadi pada periode April, Mei, Juni, dan Juli 2022.
Editor : Fatiha Eros Perdana