get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Kerja Sama Polri-Grab, Ahmad Sahroni: Penting Supaya Tidak Ketinggalan Zaman

Bersiap! Tarif Ojek Online Resmi Naik per 14 Agustus 2022, Simak Rinciannya di Sini

Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:17 WIB
header img
Tarif ojek online resmi naik pada tanggal 14 Agustus 2022 mendatang. (Foto: Dok. SINDOnews)

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.

Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022. Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.

Biaya langsung, yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20%.

Selanjutnya, ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut