JAKARTA, iNewsBekasi.id - Clarence Moses El dinyatakan bersalah pada 1988 serta dihukum hingga 48 tahun lantaran pengakuan korban pemerkosaan berdasarkan mimpi.
Melansir Reuters, pria asal Colorado, Amerika Serikat itu sebenarnya dijatuhi hukuman penjara 48 tahun.
Meski demikian, dia dibebaskan setelah menjalani bui 28 tahun pada 2015 silam.
Hal itu berawal ketika terdapat seorang wanita mengaku diperkosa oleh pria yang dia kenal dalam sebuah klub pada 1987.
Ketika itu si wanita minum-minum bersama tiga pria sebelum mereka pergi ke kediaman si wanita.
Di sana terjadi pemerkosaan dan pemukulan. Sang wanita kemudian membuat laporan polisi dan petugas melakukan penyelidikan.
Sayangnya dia tak ingat detail kejadiannya. Termasuk wajah pelaku.
Hingga kemudian, wanita itu menuduh Moses hanya karena wajahnya sering muncul di mimpinya. Kebetulan Moses tinggal tak jauh dari rumah korban.
Editor : Eka Dian Syahputra