get app
inews
Aa Read Next : Masya Allah! Berteman dengan Muslim, Bocah 9 Tahun asal Amerika Ini Mantap Jadi Mualaf

Cerita El Moses, Dipenjara 28 Tahun Hanya karena Wanita Korban Perkosaan Memimpikan Wajahnya

Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:00 WIB
header img
Moses El harus menghabiskan waktunya 28 tahun di penjara hanya karena seorang wanita korban pemerkosaan memimpikan wajahnya (Foto: Colorado Independent

Pengacara pembela juga berargumen bahwa bukti baru dikombinasikan dengan cerita yang berubah dari korban, yang awalnya mengidentifikasi tiga pria berbeda sebagai pelakunya sebelum bersaksi bahwa nama Moses-EL datang kepadanya dalam mimpi, pantas untuk membatalkan keyakinannya.

Pada tahun 2016, juri membebaskan Moses-EL dari semua kejahatan dalam kasus ini setelah dia menghabiskan 28 tahun di balik jeruji besi.

Para juri menghabiskan empat jam untuk mempertimbangkan nasibnya sebelum mengembalikan vonis tidak bersalah atas serangan seksual tingkat pertama, penyerangan tingkat dua dan tuduhan perampokan setelah persidangan selama seminggu di Pengadilan Distrik Denver, kata jaksa dan pengacara pembela.

Hakim Pengadilan Distrik Denver Kandace Gerdes setuju untuk mengesampingkan hukuman tahun lalu, memutuskan bahwa "bukti yang baru ditemukan dan totalitas keadaan cukup pada poin-poin penting untuk memungkinkan juri mengembalikan putusan bebas."

Menurut laporan, Moses-EL akan diberikan kompensasi sekitar USD2 juta dari negara bagian dalam kasus yang digambarkan Weiser sebagai "parodi keadilan”.

Di bawah undang-undang Colorado yang disahkan pada tahun 2013, orang-orang yang telah dihukum secara salah dan dipenjarakan berhak untuk mengajukan petisi sebesar USD70.000 per tahun yang mereka habiskan di balik jeruji besi.

"Itulah alasan lain mengapa saya bahagia, karena itu memungkinkan saya untuk mendapatkan kembali banyak hal yang sangat berarti bagi saya, yang telah terlewat, itu membuat saya merasa seperti orang yang utuh," kata Moses-EL.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut