Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Great Eastern Women’s Run 2026 Hadir di Indonesia, Ajak Perempuan Berani Menembus Batas
Advertisement . Scroll to see content

Cerita El Moses, Dipenjara 28 Tahun Hanya karena Wanita Korban Perkosaan Memimpikan Wajahnya

Selasa, 16 Agustus 2022 | 07:00 WIB
  • author Nurul Fitriyah, Jurnalis
Cerita El Moses, Dipenjara 28 Tahun Hanya karena Wanita Korban Perkosaan Memimpikan Wajahnya
Moses El harus menghabiskan waktunya 28 tahun di penjara hanya karena seorang wanita korban pemerkosaan memimpikan wajahnya (Foto: Colorado Independent

Akibat tak ada bukti cukup soal pelaku, hakim kemudian menjatuhkan vonis.

Hakim menghukum Moses 48 tahun penjara hanya berdasarkan mimpi korban.

Moses dipenjara atas perbuatan yang dia tak lakukan sama sekali. Moses sendiri sudah membantah, namun hakim tetap ada vonisnya.

“Saya menyadari rasa sakit yang dialami korban selama bertahun-tahun dan bahwa penghancuran bukti DNA memperpanjang kasus ini secara tidak perlu,” kata Jaksa Agung Colorado Phil Weiser pada Februari tahun lalu.

Pada 2015, Moses-EL dibebaskan dari penjara setelah hakim Denver membatalkan keyakinannya dan memberinya pengadilan baru. Keputusan hakim sebagian didasarkan pada pengakuan pria lain atas serangan seksual tersebut.

Moses-EL pada tahun 2013 menerima surat dari LC Jackson, salah satu dari tiga pria yang minum dengan korban pemerkosaan malam itu pada tahun 1987.

“Mari kita mulai dengan membawa apa yang dilakukan dalam kegelapan ke dalam terang, Saya memiliki banyak hal di hati saya.” demikian isi surat itu.

Surat itu berisikan Jackson bersaksi bahwa dia berhubungan seks dengan wanita itu yang didasarkan atas suka sama suka, lalu menjadi marah dan memukul wajahnya.

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut