get app
inews
Aa Read Next : Belasan Mobil Hasil Rampasan Terpidana Korupsi Dilelang, Ada Camry hingga Alphard Rp60 Juta

Ini Daftar 23 Koruptor yang Bebas Bersyarat, dari Ratu Atut hingga Zumi Zola

Rabu, 07 September 2022 | 18:41 WIB
header img
Ratu Atut saat keluar dari tahanan. (Foto: MPI)

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin

Pada 2016 lalu, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro harus menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul khoir sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian pada April 2017, Andi menerima vonis sembilan tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana

Selanjutnya ada mantan Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah Arif Budiraharja yang tersandung kasus kredit fiktif sebesar Rp548 miliar di Bank BJB Syariah.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah. Pada tahun 2019, Pengadilan Negeri Bandung secara resmi menjatuhkan Arif dengan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

15. Supendi bin Rasdin

Mantan Bupati Indramayu Supendi didakwa atas kasus penerimaan suap sebesar Rp3,9 miliar. Uang tersebut diterima dari salah seorang pengusaha bernama Carsa ES terkait proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.

Atas perbuatannya tersebut, Supendi dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 yang akan disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu.

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said

Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menghadapi gugatan kasus dugaan korupsi penggunaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain denda, Suryadharma diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Terlebih, hak politik Suryadharma tidak dicabut, berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politiknya dicabut.

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan

Atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mencapai Rp94,317 miliar, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Wawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Selain itu, ia juga melakukan pencucian uang pada pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012.

Kemudian hukumannya bertambah menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020.

18. Anang Sugiana Sudihardjo

Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT ‎Quadra Solution terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Kasus yang juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto itu merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dalam akhir sidang, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Franky Tumbuan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp20.732.983.

Editor : Lely Anggoro Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut