get app
inews
Aa Read Next : KPK Lelang Barang Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Ada iPhone dan Laptop

Langkah Cepat Ketua MA Sikapi Masukan KPK Jadi Momentum Benahi Mekanisme Pengawasan Internal MA

Rabu, 28 September 2022 | 13:43 WIB
header img
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Langkah cepat Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H merespons langsung saran dan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sejumlah kalangan, sebagai langkah tepat lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini untuk terbuka menerima masukan dan transparan dalam upaya pencegahan korupsi.

Sebagaimana diketahui usai kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Ketua MA Syarifuddin langsung mengambil gerak cepat melakukan rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di institusinya. 

Sikap tegas Syarifuddin juga ditunjukan dengan langsung memberhentikan sementara pegawai MA yang terjaring OTT dalam kasus suap pengurusan perkara yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Indonesia Public Watch Integrity mengapresiasi gerak cepat Ketua MA Syarifuddin.

"Langkah cepat Ketua Mahkamah Agung patut diapresiasi, beliau langsung mengambil lima poin putusan yang diharapkan mampu membenahi sistem dan perbaikan mekanisme pengawasan di internal MA," sebut Indonesia Public Watch Integrity dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Rabu (28/9/2022)

Sementara info terbaru, di Mahkamah Agung sedang melakukan rolling atau rotasi dalam jumlah besar pegawai di MA. Termasuk merotasi dan memutasi hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.

Pemberhentian sementara akan dilakukan sembari menunggu proses hukum yang berlangsung.

H.M Syarifuddin tercatat dalam sejarah sebagai Ketua Mahkamah Agung RI yang ke-14 mengajak seluruh hakim agung mengucapkan di depan umum dan menandatangani pakta integritas dengan menggunakan pakaian Hakim Agung lengkap.

Ketua MA HM Syarifuddin mengatakan lembaganya sangat kecewa dan prihatin menanggapi penetapan status tersangka salah satu hakim agung, beberapa staf, dan panitera pengganti pada Mahkamah Agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kita semua bersedih, kecewa, geram dengan kejadian ini. Sungguh ini musibah yang tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Namun, kesedihan, kepiluan, kekecewaan ini tidak boleh membuat kita lalai, tapi harus membuat kita melihat ke depan. Kita harus pandai mengambil hikmah dari musibah ini.” ujar Syarifuddin sebagaimana dikutip dari laman Mahkamahagung.

Terkait hal tersebut, orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut mengumpulkan para pimpinan, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta, pada Senin sore, 26 September 2022. 

Kesempatan ini dijadikan Ketua Mahkamah Agung untuk mengajak para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc membaca kembali pakta integritas yang mereka pernah ucapkan saat mereka dilantik. 

H.M Syarifuddin juga kemudian meminta badan pengawas memeriksa atasan langsung dari semua yang kena OTT.

Hingga MA melakukan langkah internal memperbesar dan meng aktif kan tim intelijen pengawasan di internal. 

Pasalnya menurut KPK, ada oknum panitera atau bisa disebut kelompok lama.

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa momen ini tepat untuk mengingatkan kembali bahwa mereka bersama-sama telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan selurus-lurusnya.

“Ini merupakan momen yang tepat untuk kita kembali memperkuat kembali komitmen yang pernah kita ucapkan ketika kita dilantik apakah itu sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, sebagai Hakim Agung atau Hakim Ad Hoc,” kata hakim yang merintis karirnya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kutacane pada tahun 1984 itu.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu menegaskan bahwa penguatan Pakta Integritas yang dilakukan sore ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan  keadilan.

“Saya harapkan jangan pernah terjadi lagi penyimpangan terhadap pekerjaan-pekerjan yang dibebankan, yang diamanahkan kepada kita semua,” tegas Hakim Agung asal Baturaja itu.

Nah ini yang harus dipecahkan kelompoknya. Merekalah yang merusak serta mampu menembus dinding sakral, yang sistemnya terus menerus diperbaiki di MA.

Ia meminta satuan khusus Badan Pengawasan yang ada di Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan sesering mungkin. Hal ini menurutnya guna meningkatkan pengawasan dini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut