SORONG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Sorong menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Bripka I Putu Susitana. Terdakwa terbukti bersalah membakar istrinya hingga tewas.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya orang lain," ujar ketua majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan terbuka, Senin (29/11/2021).
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bripka I Putu Susitana dengan hukuman penjara 12 tahun.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan JPU karena terdakwa adalah pelindung masyarakat yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Bripka I Putu Susitana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto Pasal 5 huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Aditya Nur Kahfi