get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi-Pelapor Terlibat Penembakan di Kalteng, Sahroni Minta Diproses Transparan dan Objektif

Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas, Bripka I Ketut Susitana Divonis 14 Tahun Penjara

Selasa, 30 November 2021 | 09:21 WIB
header img
Oknum polisi pembakar istri hingga tewas, Bripka I Ketut Susitana divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong, Senin (29/11/2021). (Foto: MNC/Chanry Andrew)

Kasus yang menjerat Bripka I Putu Susitana terjadi pada 28 April 2021. Mantan anggota Polres Kota Sorong ini terlibat cekcok dengan istrinya Bidasari Sihabudin, hingga tega menyiram minyak ke tubuh istri keduanya itu dan kemudian membakarnya.

Korban yang mengalami luka bakar parah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut