Logo Network
Network

Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas, Bripka I Ketut Susitana Divonis 14 Tahun Penjara

Chanry Andrew Suripatty
.
Selasa, 30 November 2021 | 09:21 WIB
Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas, Bripka I Ketut Susitana Divonis 14 Tahun Penjara
Oknum polisi pembakar istri hingga tewas, Bripka I Ketut Susitana divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sorong, Senin (29/11/2021). (Foto: MNC/Chanry Andrew)

Kasus yang menjerat Bripka I Putu Susitana terjadi pada 28 April 2021. Mantan anggota Polres Kota Sorong ini terlibat cekcok dengan istrinya Bidasari Sihabudin, hingga tega menyiram minyak ke tubuh istri keduanya itu dan kemudian membakarnya.

Korban yang mengalami luka bakar parah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini