Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rincian THR PNS 2026, Sebentar Lagi Cair!
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Pejabat PNS di Aceh Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Pengadilan

Selasa, 30 November 2021 | 14:11 WIB
  • author Yusradi
Gugatan Pejabat PNS di Aceh Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Pengadilan
Gugatan PNS di Aceh Tengah bernama Asmanul Husnah kepada ibu kandungnya terkait urusan harta warisan terhadap ibu kandung ditolak Pengadilan Negeri Takengon. Foto/iNews TV/Yusradi

ACEH TENGAH,iNews.id - Gugatan PNS di Aceh Tengah bernama Asmanul Husnah kepada ibu kandungnya terkait urusan harta warisan terhadap ibu kandung ditolak Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Asmanul Husnah  menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. 

Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam sidang yang digelar pukul 10.40-11.00 WIB, di ruang Sidang Kartika PN Takengon. Majelis hakim juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi, harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses persidangan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut