get app
inews
Aa Read Next : Sekjen Kemendagri: ASN Bergaji Rp7 juta Dinilai Berhak Terima Zakat

Gugatan Pejabat PNS di Aceh Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Pengadilan

Selasa, 30 November 2021 | 14:11 WIB
header img
Gugatan PNS di Aceh Tengah bernama Asmanul Husnah kepada ibu kandungnya terkait urusan harta warisan terhadap ibu kandung ditolak Pengadilan Negeri Takengon. Foto/iNews TV/Yusradi

ACEH TENGAH,iNews.id - Gugatan PNS di Aceh Tengah bernama Asmanul Husnah kepada ibu kandungnya terkait urusan harta warisan terhadap ibu kandung ditolak Pengadilan Negeri (PN) Takengon.

Asmanul Husnah  menuntut ibu dan empat suadara kandungnya ke pengadilan. 

Bukan hanya menuntut rumah tiga tingkat di Jalan Yudarso saja, Asmanul Husnah juga menuntut bayar kerugian Rp700 juta.

Dari hasil penelusuran sistem informasi perkara PN Takengon, pada putusan akhir perkara ini ditetapkan dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Dalam sidang yang digelar pukul 10.40-11.00 WIB, di ruang Sidang Kartika PN Takengon. Majelis hakim juga menetapkan tergugat dan pengugat dalam konvensi dan rekonvensi, harus membayar biaya yang di timbulkan dalam proses persidangan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut