get app
inews
Aa Text
Read Next : Dankor Brimob Buka Webinar Sosialisasi Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan PNS Polri

Gugatan Pejabat PNS di Aceh Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Pengadilan

Selasa, 30 November 2021 | 14:11 WIB
header img
Gugatan PNS di Aceh Tengah bernama Asmanul Husnah kepada ibu kandungnya terkait urusan harta warisan terhadap ibu kandung ditolak Pengadilan Negeri Takengon. Foto/iNews TV/Yusradi

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,6 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim PN Takengon, yang termuat dalam sistem informasi perkara PN Takengon, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon, Fadli Maulana, membenarkan tentang putusan yang dilakukan majelis hakim PN Takengon. "Putusan majelis hakim PN Takengon secara elektronik, sedang proses diunggah," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut