Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rincian THR PNS 2026, Sebentar Lagi Cair!
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan Pejabat PNS di Aceh Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Pengadilan

Selasa, 30 November 2021 | 14:11 WIB
  • author Yusradi
Gugatan Pejabat PNS di Aceh Terhadap Ibu Kandungnya Ditolak Pengadilan
Gugatan PNS di Aceh Tengah bernama Asmanul Husnah kepada ibu kandungnya terkait urusan harta warisan terhadap ibu kandung ditolak Pengadilan Negeri Takengon. Foto/iNews TV/Yusradi

"Menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1,6 juta," demikian bunyi putusan majelis hakim PN Takengon, yang termuat dalam sistem informasi perkara PN Takengon, Selasa (30/11/2021).

Humas PN Takengon, Fadli Maulana, membenarkan tentang putusan yang dilakukan majelis hakim PN Takengon. "Putusan majelis hakim PN Takengon secara elektronik, sedang proses diunggah," ungkapnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut