get app
inews
Aa Read Next : Sekjen Kemendagri: ASN Bergaji Rp7 juta Dinilai Berhak Terima Zakat

Eselon I dan II Diusulkan Korpri Jadi PNS Nasional

Rabu, 01 Desember 2021 | 10:48 WIB
header img
PNS Nasional diusukan untuk Pegawai Negeri Sipil eselon I dan II. (Foto: Dok/MPI)

Zudan menambahkan, jika nantinya kepala daerah membutuhkan eselon I dan II tinggal memesan ke Badan Talenta Nasional. Menurutnya kepala daerah tetap memiliki hak memilih.

“Ya dia tinggal pesan. Dia butuh seperti apa. Misalnya saya butuh ASN yang berempati, yang cocok untuk kepala dinas PU, dia minta ke Badan Talenta Nasional. Contoh kalau sekarang belum ada minta ke Menpan RB sama Menteri Dalam Negeri misalnya agar disiapkan. Jadi ada hak memilih tapi dari yang sudah ada ini. Kalau dia engga cocok balikin. Ya kan? Jadi kariernya terjaga,” katanya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut