TEGAL, iNews.id – DS (47), warga Desa Begawat, Kecamatan Bumijaya, Kabupaten Tegal tega mencabuli anak tirinya EN (15) berkali-kali hingga hamil 7 bulan.
Tersangka sempat dihakimi massa saat diamankan warga. Dalam video viral yang beredar di media sosial, pada Senin (22/11/2021) tersangka pencabulan diarak warga usai diketahui mencabuli anak tirinya.
Beruntung polisi cepat datang mengamankan tersangka. Tersangka digelandang petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tegal guna menjalani pemeriksaan.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, sebanyak 7 kali sejak bulan Agustus 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda, Selasa (30/11/2021).
“Perbuatan bejat tersangka terbongkar, saat korban diperiksakan ke mantri karena demam. Ternyata korban diketahui hamil tujuh bulan. Korban mengaku jika ayah tirinya yang menyetubuhinya,” katanya.
Sementara, tersangka mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban. Tersangka berdalih tak pernah mengancam korban/saat melampiaskan nafsunya.
Persetubuhan selalu dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja di ladang, sehingga tak pernah diketahui.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di rutan Polres Tegal. Tersangka dijerat pasal 8i undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta