Lalu bagaimana dengan hukum membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik? Apakah ia termasuk kategori menyiksa dengan membakarnya? Membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik dibolehkan karena beberapa alasan, yakni:
1. Jika nyamuk tersebut itu memang mengganggu dan menimbulkan kemadharatan bagi manusia, misalnya, seseorang yang digigit nyamuk lalu kulitnya menjadi bintik-bintik bahkan berakibat kepada panyakit DBD (demam berdarah dengue), maka dibolehkan dengan maksud menghilangkan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudry radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Barangsiapa yang memberi bahaya maka Allah Subhanahu wa ta'ala akan memberikan bahaya terhadapnya, dan barangsiapa yang memberatkan maka Allah Subhanahu wa ta'ala akan memberatkannya." (HR Ibnu Majah)
2. Membunuh nyamuk dengan menggunakan alat ini (raket listrik) termasuk embunuh dengan cara yang baik karena tidak ada nyamuk yang dibunuh secara pelan-pelan, sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam untuk membunuh hewan dengan cara yang baik dalam sabdanya:
"Diriwayatkan dari Syaddad bin 'Aus, ia berkata: Aku mendengar dua perkara dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam, lalu beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Subhanahu wa ta'ala menetapkan kebaikan dalam segala hal, lalu apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan baik dan apabila kalian menyembelih maka sembelihlah dengan baik." (HR An-Nasa'i)
3. Membasmi nyamuk adalah upaya untuk mengantisipasi datangnya bahaya yang lebih besar. Dengan demikian, membunuh nyamuk dengan menggunakan raket listrik dibolehkan dalam rangka menarik kemaslahatan dan menolak kemudharatan bagi kehidupan manusia.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Wajib Tahu, Ini Hukum Membunuh Nyamuk Menggunakan Raket Listrik".
Editor : Eka Dian Syahputra