Di sisi lain terdapat hadis yang mengatakan bahwa salah satu dari hewan tersebut yaitu semut boleh dibunuh karena semut itu dapat memberikan madharat atau bahaya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?" (HR Al Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa ada seorang Nabi, ia disengat oleh seekor semut, lalu ia membakar rumah semut yang ada di situ, itu berarti ada banyak semut yang dibunuhnya, padahal yang menyengat hanya seekor semut saja, lalu ia ditegur Allah Subhanahu wa ta'ala: Mengapa tidak dibunuh yang menyengat saja?
Hal ini menunjukkan boleh membunuh semut bila ia menyakiti manusia, namun jika ia tidak menyakiti manusia, maka kita tidak boleh membunuhnya. Selain hewan yang disebutkan oleh hadis itu boleh dibunuh selama ia mendatangkan bahaya, dengan syarat cara membunuhnya tidak dengan menyiksa seperti dengan cara membakarnya.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam, "… Ia melihat rumah semut yang kami telah membakarnya, lalu beliau bersabda: Siapa yang membakar ini? Kami menjawab: Kami. Beliau bersabda: Sesungguhnya tidak layak menyiksa dengan api kecuali Rabb-Nya api." HR Abu Dawud dengan sanad yang shahih)
Editor : Eka Dian Syahputra