JAKARTA, iNewBekasi.id - Hukum membunuh nyamuk pakai raket listrik, boleh atau dilarang menurut Islam? Simak penjelasan lengkapnya, sebagaimana dalil-dalil yang ada.
Dilansir Muhammadiyah.or.id, Islam adalah agama paripurna yang mengatur segala aspek kehidupan manusia. Sebab, Islam datang membawa rahmat bagi alam semesta.
Umat Islam dituntut bersikap kasih sayang terbadap semua makhluk Allah Subhanahu wa ta'ala, di antaranya termasuk menyayangi hewan dan tidak boleh menyakiti atau membunuhnya jika tak mengganggu. Namun jika hewan itu membawa madharat, bolehlah untuk dibunuh.
Ada beberapa kriteria mengenai hewan yang boleh dibunuh dan yang tidak boleh dibunuh, di antaranya:
. Hewan yang boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh baik berada di tanah halal (nonharam) ataupun di dalam batas tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus,dan anjing gila." (HR Muslim)
2. Hewan yang tidak boleh dibunuh, misalnya yang tertera dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Ada empat jenis binatang yang merayap yang tidak boleh dibunuh, yaitu semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad." (HR Abu Dawud dan At-Turmudzi)
Di sisi lain terdapat hadis yang mengatakan bahwa salah satu dari hewan tersebut yaitu semut boleh dibunuh karena semut itu dapat memberikan madharat atau bahaya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: Ada seorang Nabi singgah di bawah sebuah pohon, lalu dia disengat oleh seekor semut, dia memerintah supaya barangnya diurus, lalu dikeluarkan dari bawahnya, kemudian ia memerintah (supaya dibakar) rumah semut itu, lalu dibakar dengan api, maka Allah wahyukan kepadanya: Mengapa tidak seekor saja?" (HR Al Bukhari dan Muslim)
Editor : Eka Dian Syahputra