Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi, JPU Tuntut Bupati Nonaktif Ade Kuswara 7 Tahun dan Ayahnya 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Terbitkan SE, Pemkab Bekasi Minta Semua Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:25 WIB
  • author Abdullah M Surjaya
Terbitkan SE, Pemkab Bekasi Minta Semua Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup
Pemkab Bekasi melarang penjualan dan mengkomsumsi obat sirup di wilayah Kabupaten Bekasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain.”Kita hentikan penggunaan obat sirup di 52 rumah sakit,” tegasnya.

Alamsyah mengimbau kepada masyarakat Bekasi, agar menahan mengonsumsi obat-obatan sirup. Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.

Artikel ini telah terbit di SINDOnews.com dengan judul "Pemkab Bekasi Terbitkan SE Larangan Penggunaan Obat Sirup".

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut