get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencoblosan 27 November, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur untuk Seluruh Pekerja

Terbitkan SE, Pemkab Bekasi Minta Semua Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup

Senin, 24 Oktober 2022 | 17:25 WIB
header img
Pemkab Bekasi melarang penjualan dan mengkomsumsi obat sirup di wilayah Kabupaten Bekasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk saat ini belum ada kasus yang muncul di Kabupaten Bekasi mengenai kasus suspek gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak seperti yang sudah terjadi di daerah lain.”Kita hentikan penggunaan obat sirup di 52 rumah sakit,” tegasnya.

Alamsyah mengimbau kepada masyarakat Bekasi, agar menahan mengonsumsi obat-obatan sirup. Untuk masyarakat yang menemukan gejala, segera datang ke faskes yang disediakan Pemkab Bekasi sebagai rujukan dan biayanya ditanggung pemerintah.

Artikel ini telah terbit di SINDOnews.com dengan judul "Pemkab Bekasi Terbitkan SE Larangan Penggunaan Obat Sirup".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut