6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Baca Juga
Kisah Marketing Bank Dipecat Akibat Pandemi Covid 19 Jadi Pemulung Demi Hidupi Keluarga
Level 1:
- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.
7. Bioskop
Level 1:
- Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk;
- Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
8. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.
9. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Baca Juga
Gawat! Kasus Covid-19 di Jakarta Naik, 16 Pasien Meninggal Dunia
Level 1:
- Diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga
Level 1:
- Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Editor : Fatiha Eros Perdana