get app
inews
Aa Read Next : Kabar Duka, Aktor Eeng Saptahadi Meninggal Dunia di Usia 65 Tahun

Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 22 November 2022 | 08:11 WIB
header img
Update PPKM Level 1 di Jawa-Bali hingga 5 Desember, Begini Aturan Lengkapnya. (Foto: Ist)

6. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Level 1:

  • Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat.

7. Bioskop

Level 1:

  • Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk;
  • Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  • Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

8. Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)

Level 1:

  • Dapat dilakukan paling banyak 100 persen dari kapasitas.

9. Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)

Level 1:

  • Diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga

Level 1:

  • Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut