get app
inews
Aa Read Next : KPK Soal Demurrage Impor Beras Rp294 M Semua Proses Sifatnya Rahasia, Bisa Dilanjutkan ke Penyidikan

Pengangkatan 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Masih Jadi Perdebatan Publik

Sabtu, 11 Desember 2021 | 06:56 WIB
header img
Eks pegawai KPK menjadi ASN Polri (Foto/MPI)

JAKARTA,iNews.id -  Pengangkatan 44 orang eks pegawai KPK menjadi menjadi ASN Polri menggunakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 masih menjadi perdebatan publik.
 
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan,  ketentuan yang dikeluarkan melalui Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri  bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang 2 Tahun 2002 tentang Polri. 

"Hal ini terbukti dalam pasal 20 UU Polri disebutkan pada ayat 1 yakni pegawai negeri pada Polri terdiri atas: a. anggota Polri, dan b. pegawai negeri sipil. Pada ayat 2 ditegaskan, terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian," tutur Sugeng dalam diskusi virtual bertajuk "Penerimaan Eks Pegawai KPK ke ASN Polri,  (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 Cacat Hukum?", Jumat (10/12/2021).

Dengan begitu, kata Sugeng, pengangkatan PNS di lingkungan Polri mau tidak mau harus berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya. 

"Akibatnya, Perpol 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri pada dasar "mengingat" tidak mendasarkan pada UU No. 5 Tahun  2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga dari sisi formilnya adalah menjadi batal demi hukum," beber Advokat senior itu.

Sejalan dengan itu, Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Salestinus mengatakan Perpol tersebut bertentangan dengan UU no 2 tahun 2002 tentang Polri dan bertentangan dengan aturan ASN yang ada.

"Perpol tersebut materi muatannya sangat keliru, secara hukum sudah salah, ini merupakan kepusan politik yang diwujudkan dalam keputusan hukum," tegas Petrus. 

Selain itu lanjut Petrus, pihaknya meminta agar lembaga politik yang ada di DPR untuk segera meminta penjelasan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut