get app
inews
Aa
Read Next : Bagaimana Hukum Merayakan Maulid Nabi yang Diperingati Tiap Tahun? Simak Penjelasannya

Apa Hukum Tidur Tanpa Busana Menurut Islam? Simak Penjelasannya

Jum'at, 06 Januari 2023 | 09:00 WIB
header img
Ilustrasi Hukum Tidur Tanpa Busana Menurut Islam. Foto: Pexels

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hukum tidur tanpa busana menurut Islam bakal dibahas dalam artikel ini. Beberapa orang ada yang lebih suka tidur tanpa busana. Di mana hal itu bikin tidur lebih nyenyak, terlebih cuacanya panas.

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, segala perbuatan yang dilakukan manusia ada adab atau akhlaknya masing-masing, termasuk saat tidur.

Pasalnya, sebagian orang lebih memilih tidur dalam keadaan tanpa busana. Lalu bagaimana hukumnya menurut Islam?

"Hukumnya diperbolehkan (mubah), namun ada yang perlu diperhatikan ketika tidur dalam keadaan tanpa busana," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Pertama, tidur dalam keadaan tanpa busana yaitu melepas seluruh pakaian yang melekat tidak menjadi masalah jika dalam keadaan sendirian, tidak bersama orang lain.

Selain itu, tidak ada larangan jika tidur telanjang bersama pasangan suami ataupun istri. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

,لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِىَ الَّتِى كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِيهَا عِنْدِى انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِى فِى رَأْسِى وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ“

Artinya: "Suatu malam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, beliau berbalik lalu beliau meletakkan rida’nya (pakaian bagian atasnya). Beliau juga melepaskan dua sandalnya lalu meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. Kemudian beliau menggelar ujung sarungnya di atas kasurnya, lalu beliau berbaring. Beliau seperti itu karena mengira aku telah tertidur. Lalu beliau mengambil rida’nya (pakaian bagian atasnya) dengan pelan-pelan. Beliau juga memakai sandalnya dengan pelan-pelan, lalu membuka pintu dan keluar, lalu menutupnya juga dengan pelan-pelan. Maka aku pun meletakkan pakaianku di atas kepalaku dan aku berkerudung. Lalu aku memakai pakaianku kemudian aku membuntuti di belakang beliau, sehingga beliau sampai di pekuburan Baqi." (HR Muslim nomor 974)

Kedua, tidur tanpa busana atau melepas seluruh pakaian tidak diperkenankan apabila di dalam tempat tersebut terdapat mereka yang bukan mahramnya.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ

Artinya: "Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki." (HR Abu Dawud nomor 4017 dan Tirmidzi: 2794)  

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut