get app
inews
Aa Text
Read Next : Muslim Wajib Tahu, Begini Cara Membayar Shalat yang Tertinggal

Ini Urutan Orang yang Pantas Jadi Imam Sholat Berjamaah, Umat Islam Wajib Tahu

Selasa, 17 Januari 2023 | 10:00 WIB
header img
Urutan Orang yang Pantas Jadi Imam Sholat Berjamaah. Foto: Garakta Studio

Jangan Sembarangan Menjadi Imam 

Orang yang singgah di suatu masjid atau orang yang statusnya bukan imam tetap hendaknya tidak bermudah-mudah maju menjadi imam sholat berjamaah di suatu masjid atau di suatu sholat jamaah.

Dari sahabat Abu Mas'ud Uqbah bin Amir radhiyallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ

Artinya: "Janganlah seorang maju menjadi imam sholat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya." (HR Muslim nomor 673)

Hadits ini menunjukkan terlarangnya seorang pendatang di suatu masjid atau tempat untuk maju padahal ada yang lebih berhak yaitu imam tetap atau pemilik tempat. Walaupun pendatang tersebut merasa lebih baik bacaan Quran-nya atau merasa lebih paham agama.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan:

مَعْنَاهُ : مَا ذَكَرَهُ أَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ : أَنَّ صَاحِب الْبَيْت وَالْمَجْلِس وَإِمَام الْمَسْجِد أَحَقّ مِنْ غَيْره ، وَإِنْ كَانَ ذَلِكَ الْغَيْر أَفْقَه وَأَقْرَأ وَأَوْرَع وَأَفْضَل مِنْهُ وَصَاحِب الْمَكَان أَحَقّ فَإِنْ شَاءَ تَقَدَّمَ ، وَإِنْ شَاءَ قَدَّمَ مَنْ يُرِيدهُ

Artinya: "Maknanya, sebagaimana disebutkan para ulama madzhab kami, bahwa pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih ‘alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Alquran dan lebih utama darinya. Dan pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju." (Syarah Shahih Muslim, 5/147)

Namun, dibolehkan orang pendatang menjadi imam jika diizinkan oleh imam tetap atau oleh pemilik tempat? Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan:

وأكثر أهل العلم أنه لا بأس بإمامة الزائر بإذن رب المكان ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم في حديث أبي مسعود رضي الله عنه : ( إلا بإذنه )

Artinya: "Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam dengan izin pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Mas'ud; (kecuali diizinkan olehnya)." (Nailul Authar, 3/170)

Lalu dibolehkan juga pendatang menjadi imam ketika imam tetap atau pemilik tempat ada udzur sehingga tidak bisa mengimami. Dalam matan Akhsharil Mukhtasharat disebutkan:

وَحرم ان يؤم قبل راتب الا بِإِذْنِهِ اَوْ عذره اَوْ عدم كَرَاهَته

Artinya: "Diharamkan seseorang menjadi imam sebelum imam ratib (imam tetap) datang, kecuali atas izin darinya atau ia ada udzur atau ia tidak membencinya." (Akhsharil Mukhtasharat, 120)

Wallahu a'lam bisshawab. 

Artikel ini telah terbit di Okezone dengan judul "Siapa Saja Orang yang Pantas Jadi Imam Sholat Berjamaah?".

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut