Di dalam kamar hotel, VP mencampuri kopi yang dibelinya dengan obat bius. VP berdalih bahwa obat itu merupakan penambah stamina pria dewasa. Tanpa curiga, AF yang sudah dalam kondisi bugil menenggak habis minuman tersebut.
Setelah korban tak sadarkan diri, VP bergegas kabur membawa kunci mobil dan handphone milik korban. Di luar hotel, suami VP yakni, JS (39) telah menunggu dan selanjutnya membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban.
Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya VP dan suaminya JS berhasil ditangkap. Sementara mobil korban sudah dijual sebesar Rp28,5 juta.
Dalam pengembangan, polisi kembali menangkap lima pelaku lainnya yang terlibat menjual mobil korban serta menjadi penadah. Masing-masing inisial mereka adalah ZS (30), IM (42), A (40), E (40), dan A (40).
"Pelaku sudah 2 kali menjalani aksi serupa. Di mana modusnya adalah dengan berkomunikasi melalui media sosial. Pelaku VP menarget para pria hidung belang yang memesan pelayanan seks secara daring," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta