get app
inews
Aa Read Next : Patuh Pajak, Bumi Arta Sedayu Terima Penghargaan dari KPP Pratama Pondok Gede

Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Lewat e-Filing

Jum'at, 31 Maret 2023 | 15:48 WIB
header img
Cara lapor SPT pajak tahunan secara online. (Foto: Ist)

JAKRTA, iNewsBekasi.id - Cara lapor SPT pajak tahunan secara online lewat e-Filing akan dibahas dalam artikel ini. Bagi mereka yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan SPT tahunan sendiri adalah sebuah kewajiban.

Batas waktu untuk penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi hanya sampai hari Jumat, 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktu yang diberikan hingga 30 April 2023.

Penting bagi wajib pajak untuk diingatkan agar tidak terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT tahunan. Hal ini dapat mengakibatkan sanksi administratif atau denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Jenis SPT Tahunan Pribadi

Formulir SPT tahunan pribadi terbagi menjadi tiga jenis, yaitu formulir 1770 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga jenis formulir tersebut:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta per tahun. Jenis formulir ini diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja pada satu perusahaan saja dan telah bekerja minimal selama satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Jenis formulir ini diperuntukkan bagi orang yang bekerja pada dua perusahaan atau lebih selama satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 digunakan oleh wajib pajak pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online? Simak penjelasannya dibawah ini.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat e-Filing

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan pajak secara online, tidak perlu khawatir karena caranya sangat mudah. Dilansir Tim iNewsBekasi.id dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, berikut adalah cara lapor pajak online:

  1. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan nomor NIK/NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "Login".
  3. Setelah itu, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "E-Filing".
  4. Klik "Buat SPT". Selanjutnya, akan muncul beberapa pertanyaan mengenai status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Setelah itu, klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak dari tempat pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan e-Filing.
  7. Bila sudah, nantinya akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
  8. Klik "Di Sini" untuk pengambilan kode verifikasi. Setelah itu, tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor telepon.
  9. Jika sudah, masukkan kode verifikasi ke dalam kolom yang sudah disediakan.
  10. Bila sudah benar, klik "Kirim SPT".
  11. Selesai. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Dengan melakukan laporan pajak secara online lewat e-Filing, masyarakat dapat melaporkan pajak dengan mudah, cepat, dan efisien tanpa harus datang ke kantor pajak. Selain itu, e-Filing juga dapat membantu masyarakat untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian formulir SPT.

Itulah penjelasan mengenai cara lapor pajak online melalui e-Filing. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut