get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagaimana Hukum Merayakan Maulid Nabi yang Diperingati Tiap Tahun? Simak Penjelasannya

Viral Artis Adopsi Boneka Arwah, Begini Penjelasan Hukum Spirit Doll dalam Islam

Senin, 03 Januari 2022 | 10:24 WIB
header img
Dalam hukum Islam dikatakan memiliki atau mempermainkan boneka untuk orang dewasa tidak dibenarkan dan untuk anak kecil pun ada khilafiah dengan para ulama dalam hukum bermain boneka. (Foto: Istimewa)

Buya mengatakan ada gerakan untuk tidak memiliki anak kemudian timbul lagi gerakan mengadopsi boneka, hal ini disinyalir adalah bentuk gerakan untuk membatasi generasi-generasi beriman atau membatasi generasi-generasi muslim.

Pada akhirnya Buya mengajak kita untuk tidak mengikuti budaya mengadopsi boneka dan tidak mempercayai jika boneka tersebut dimasuki roh karena hal tersebut dapat membuat kita menjadi syirik dan tidaklah membawa manfaat dan tidak ada kebaikan di dalamnya.

"Perkuat keimanan, mental dan sikologi dengan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan bentuklah jiwa kemanusiaan dengan membantu anak-anak yatim piatu yang kurang beruntung agar kita mendapat pahala dan kebaikan di hadapan Allah Subhanahu Wa Ta'ala," jawab Buya.

Wallahu A'lam

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut