get app
inews
Aa Read Next : Bagaimana Hukum Merayakan Maulid Nabi yang Diperingati Tiap Tahun? Simak Penjelasannya

Viral Artis Adopsi Boneka Arwah, Begini Penjelasan Hukum Spirit Doll dalam Islam

Senin, 03 Januari 2022 | 10:24 WIB
header img
Dalam hukum Islam dikatakan memiliki atau mempermainkan boneka untuk orang dewasa tidak dibenarkan dan untuk anak kecil pun ada khilafiah dengan para ulama dalam hukum bermain boneka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimanakah hukum spirit doll (boneka arwah) dalam Islam? Mengingat, belakang ini fenomena spirit doll tengah ramai diperbincangkan bahkan viral di media sosial, terlebih banyak kalangan artis yang menggandrunginya. Bolehkah seorang muslim mengadopsi boneka? Benarkah ini bentuk kesyirikan?

Pertanyaan-pertanyaan ini, salah satunya disampaikan kepada Buya Yahya, pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon dalam salah satu ceramahnya yang ditayangkan laman Instagram (1/1/2022) awal tahun ini. Tentang hal tersebut, begini penjelasan Buya Yahya:

Dalam hukum Islam dikatakan memiliki atau mempermainkan boneka untuk orang dewasa tidak dibenarkan dan untuk anak kecil pun ada khilafiah dengan para ulama dalam hukum bermain boneka.

"Kalau Anda punya di rumah untuk anda yang dewasa, kalau anda beli untuk yang dewasa nggak boleh, adapun jika untuk anak-anak kecil di situ ada khilafiah untuk anak kecil, ini masalah hukum boneka," jelas Buya.

Jika memang memiliki boneka seperti boneka spirit doll sedang menjadi tren, Buya Yahya mengatakan untuk tidak mengikuti tren yang semacam itu karena hal itu bukan menjadi budaya Islam. Namun ada baik nya kita mengikuti tren yang dilakukan oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Salam.

Editor : Aditya Nur Kahfi

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut