get app
inews
Aa Read Next : KPK Lelang Barang Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Ada iPhone dan Laptop

Pejabat Perkeretaapian yang Ditangkap KPK: Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya

Rabu, 12 April 2023 | 10:42 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan, salah satu pihak yang turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 11 April 2023, kemarin, adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya.

Putu Sumarjaya ditangkap tim penindakan KPK di Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat diperiksa di Polrestabes Semarang bersama sejumlah pihak lainnya. KPK kemudian membawa Putu Sumarjaya bersama tiga orang lainnya ke Jakarta, tadi malam. Merek sudah tiba di Jakarta, pagi tadi.

Adapun, tiga orang lainnya tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pekerjaan perkeretaapian dan seorang pihak swasta. Saat ini, Putu Sumarjaya dan ketiga orang lainnya tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Empat orang tersebut antara lain Kepala BTP semarang, pejabat PPK, dan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Diketahui sebelumnya, tim penindakan KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Semarang dan Jakarta pada Selasa, 11 April 2023, siang. Tim berhasil mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut.

Sejumlah pihak tersebut di antaranya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Perkeretaapian dan pihak swasta.

KPK juga berhasil mengamankan uang senilai miliaran dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat. Uang tersebut masih dalam penghitungan.

Adapun, OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap-menyuap proyek Track Layout (TLo) Stasiun Tegal. Diduga, ada oknum pejabat perkeretaapian yang menerima suap dari pihak swasta terkait proyek tersebut.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berencana menggelar konferensi pers terkait OTT KPK terhadap pejabat perkeretaapian tersebut, hari ini.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut