SUBANG, iNewsBekasi.id - Seorang ayah di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, IL (37) tega memperkosa anak tirinya NA (17) selama lima tahun hingga hamil.
Perbuatan tak senonoh pelaku IL terbongkar setelah korban yang merasa tersiksa dan tidak tahan lagi, mengaku pria yang mengamilinya adalah pelaku yang merupakan ayah tiri.
Ibu kandung korban lantas melapor ke Polres Subang. Setelah menerima laporan, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang bergerak cepat menangkap IL.
Kapolres Subang Polda Jabar, AKBP Sumarni mengatakan, tersangka IL memerkosa korban sejak 2018 silam. Artinya, saat diperkosa pertama kali, korban NA masih berusia 12 tahun.
Saat melakukan perbuatan bejat itu, pelaku mengancam agar korban tidak melapor kepada siapapun, sehingga korban hamil 7 bulan.
"Tersangka memperkosa korban lebih dari 20 kali. Korban diancam agar tidak melapor kepada ibunya," ungkap AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan.
Editor : Aditya Nur Kahfi