Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Ist)
AKBP Sumarni menuturkan, aksi bejat IL tersebut terjadi saat melihat korban tidur di kamar. Kebetulan ibu korban atau istri pelaku sedang bekerja.
"Karena aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga tersangka memperkosa korban. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," tutur AKBP Sumarni.
Akibat perbuatannya, tersangka IL dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Aditya Nur Kahfi