Logo Network
Network

Dani Ramdan Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi hingga 18 Mei 2024

Agung Bakti Sarasa
.
Kamis, 25 Mei 2023 | 19:39 WIB
Dani Ramdan Kembali Jadi Pj Bupati Bekasi hingga 18 Mei 2024
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto: Ist

Dewan sebelumnya mengusulkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar, Koswara.

Legislator meminta, agar Ridwan Kamil tidak memaksakan memilih kembali Dani Ramdan. Sebab, kinerjanya tidak begitu mulus untuk kemajuan Kabupaten Bekasi.

"Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," kata Anggota DPRD Bekasi dari PDIP, Iin Farihin dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Bahkan, Kabupaten Bekasi mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi 2022 selama dipimpin Dani Ramdan.

"Opini WDP ini dinilai sebagai preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinan di pemerintahan Kabupaten Bekasi saat ini," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dalam keterangan resmi, Sabtu (20/5/2023).

Dari hasil LHP BPK penyebab Pemerintahan Kabupaten Bekasi Menyandang Status WDP antara lain:

Penyerapan bahan baakar solar di Dinas Lingkungan Hidup diduga mengalami kerugian Sekitar Rp12 miliar, pengawasan Aset yang tidak maksimal pada Dinas Pendidikan dan DPMD kemudian pelaksanaan lelang yang tidak maksimal pada Dinas Cipta Karya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bekasi di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini