Ayo Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Segini Besaran dan Penerimanya

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Ayo segera cek rekening. Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 5 Juni 2023.
Pencairan gaji ke-13 ini rupanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara rincian teknis pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Ketentuan mengenai besaran gaji ke-13 untuk PNS ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diatur dalam Pasal 6 PMK Nomor 39 Tahun 2023. Segini besarannya:
Besaran tambahan peghasilan ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Editor : Hikmatul Uyun