Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online Terbaru 2023, Mudah dan Praktis!
Setelah seluruh dokumen siap, tahap selanjutnya adalah membuat akta kelahiran secara daring. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
Selain itu, harap pastikan dokumen yang diunggah seperti scan/foto dokumen asli serta bisa terbaca jelas atau dalam kualitas yang baik. Sementara proses pengerjaannya adalah tiga hari kerja.
Meski berbentuk online, akta kelahiran yang diterima tetap punya kekuatan hukum yang sama dengan akta kelahiran cetak. Akan tetapi, jika mau memperoleh akta kelahiran dalam bentuk cetak, Anda bisa menukarkannya dengan membawa bukti pendaftaran yang diterima di e-mail dan datang ke kantor Dispendukcapil.
Sebagai informasi, dalam pembuatan akta kelahiran online ini, Anda tak perlu khawatir merogoh kocek lebih. Sebab, seluruh proses ini tak dipungut biaya sama sekali. Ini pun tertuang dalam pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
Sehingga, jika terdapat pemungutan biaya mengenai pembuatan akta kelahiran, cetak ataupun online, bisa dipastikan itu merupakan pungutan liar.
Demikian informasi mengenai cara dan syarat membuat akta kelahiran online. Semoga ber
Editor : Eka Dian Syahputra