Sedangkan dihimpun dari Muslim.or.id, dalam fatwa ulama besar Syekh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baaz Rahimahullahu Ta'ala dijelaskan bahwa memperingati hari ulang tahun (maulid) tidak memiliki dasar (landasan) dalam syariat. Bahkan hal itu termasuk bid'ah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
"Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusanku ini (agama) yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak." (Hadits ini disepakati keshahihannya)
Dalam lafadz Imam Muslim dan Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam kitab Shahih-nya dengan shighah jazm (tegas):
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak."
Usai diketahui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merayakan hari lahirnya sepanjang hidup beliau dan beliau tidak pula memerintahkan hal itu. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pula mengajarkan kepada para sahabat dan juga khulafaur rasyidin (tidak mengajarkan atau mencontohkannya).
Seluruh sahabat tidak merayakan Maulid Nabi. Padahal, mereka adalah orang yang paling mengetahui sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling mencintai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan orang yang paling bersemangat dalam mengikuti ajaran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika merayakan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu disyariatkan, tentu mereka akan bersegara melaksanakannya. Demikian pula tidak ada satu pun sahabat di masa kejayaan (Islam) yang mengerjakannya dan tidak pula memerintahkannya.
Sehingga, bisa diketahui bahwa hal itu bukanlah termasuk bagian dari syariat yang dibawa oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Demikian penjelasan mengenai Maulid Nabi.
Wallahu a'lam bisshawab.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone Muslim pada Senin, 25 September 2023.
Editor : Eka Dian Syahputra