BEKASI, iNews.id- Polres Bekasi menetapkan AF (41) ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya YA (29). Kasus KDRT ini sempat viral di media sosial, karena video kekerasan tersebut beredar di masyarakat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokter forensik, AF langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan AF sebagai tersangka pada 5 Januari 2024. AF disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Berdasarkan Pasal yang dimaksud, AF terancam hukuman empat bulan penjara.
“Sesuai pasal yang dipersangkakan pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman 4 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya, YA, perempuan asal Jatiasih, Kota Bekasi, melaporkan AF ke polisi atas dugaan KDRT. AF merupakan ASN BNN. YA mengaku telah menikah dengan AF pada 2015 silam.
Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga sikap sang suami berubah sampai digugat cerai pada 2020. YA pun pernah melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan dari sang suami.
Puncaknya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada pertengahan 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih rujuk.
Namun, lanjut YA, suaminya justru kembali melakukan perbuatan KDRT itu hingga beberapa kali mengancam menggunakan pisau.
Editor : Wahab Firmansyah