BEKASI, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memberikan peringatan kepada Calon Legislatif (Caleg) yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD, agar tidak melakukan kampanye selama masa jaring aspirasi atau reses wilayah berlangsung.
Informasi yang diterima Bekasi.iNews.id, menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD Kota Bekasi melakukan reses pada tanggal 27 Januari hingga 31 Januari 2024, sesuai dengan Surat Nomor 175/230/SETWAN.FPP yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nur Fathia menegaskan, momen reses tidak boleh dijadikan ajang kampanye bagi anggota legislatif yang mencalonkan diri kembali sebagai caleg atau dalam persiapan Pemilu 2024.
"Reses umumnya diselenggarakan untuk menyalurkan dana aspirasi dan tidak boleh dijadikan ajang kampanye, sehingga harus diadakan sebagai kegiatan terpisah," tegas Vidya saat dihubungi pada Selasa (30/1/2024).
Kegiatan reses yang dilakukan oleh anggota DPRD sudah diatur dalam undang-undang, dan pihak DPRD telah memberitahu Bawaslu Kota Bekasi terkait kegiatan tersebut.
"Reses bukanlah masalah, selama tidak dicampuri dengan kegiatan kampanye," tambahnya.
Vidya meminta agar caleg yang juga menjabat sebagai anggota DPRD bersikap bijak selama kegiatan reses dan mematuhi aturan yang berlaku.
"Harapannya adalah agar momentum reses tidak disalahgunakan sebagai ajang kampanye atau kegiatan lainnya," pungkas Vidya.
Editor : M Hary Fauzan