BEKASI, iNewsBekasi.id- Penangkapan Jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan sebanyak Rp4,6 miliar mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Pasalnya, CAN menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk judi online dan memenuhi gaya hidup.
Adapun korban penipuan dari CAN ialah orang-orang terdekatnya mulai dari orang tua, istri, teman, hingga mantan pacarnya. Atas kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, kebiasaan buruk dari judi online (judol) yang membuat pelaku nekat melakukan berbagai tindak kejahatan, bahkan menjadi jaksa gadungan.
Dampak judol, lanjut dia, sama halnya seperti narkoba yang memiliki efek adiktif, sehingga bandarnya pun perlu diringkus. “Lagi-lagi ada ‘hal gila’ yang terjadi akibat kebiasaan buruk judi online. Maka dari itu, saya minta selain dijerat hukuman, pelaku juga diberikan penanganan terapi. Karena saya lihat, adiksi judi online ini benar-benar bikin orang jadi sakit dan hilang akal. Efek judol ini seperti narkoba, jadi bandarnya juga harus ditindak seperti bandar narkoba,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Politikus Partai Nasdem ini pun meminta seluruh pihak agar betul-betul memberantas judol dari hulu ke hilir. Menurutnya, jika terus dibiarkan, judol bakal semakin merusak banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sahroni pun meminta kepada seluruh pihak terkait, baik dari Polri, Kominfo, PPATK, untuk segera memberantas tuntas judi online ini. Karena sudah pasti ini meningkatkan kriminalitas di masyarakat. Dari mulai menipu lah, mencuri, membunuh.
"Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum harus kompak berantas judol dari hulu ke hilir,” desaknya.
Sahroni pun berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi gelap mata akibat bermain judi online. “Bagi masyarakat yang masih nekat bermain judi online, sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang pasti kena dampaknya,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah