get app
inews
Aa Read Next : 4 Tenant Baru Resmi Beroperasi di Pollux Mall Cikarang

55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik, Muhtada Sobirin Didapuk Jadi Ketua Sementara

Jum'at, 06 September 2024 | 07:27 WIB
header img
Penyerahan palu sidang dari Mohamad Nuh kepada Muthada Shobirin sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi sementara. Foto/M Hari Fauzan

BEKASI, iNewsBekasi.id- Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 resmi dilantik pada Kamis (05/09/24).

Dalam pelantikan tersebut, Anggota DPRD Partai Golkar daerah pemilihan (dapil) IV, Muhtada Sobirin didapuk menjadi Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bekasi

Penunjukkan itu ditandai dengan penyerahan palu sidang dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, Mohamad Nuh kepada Muhtada Sobirin.

"Ini sesuai dengan tata aturan yang ada, Ketua DPRD berasal dari partai politik yang mempunyai suara dan kursi terbanyak di Pemilu 2024," terang Muhtada usai pelantikan, Kamis (05/09/24).

Sebelum ada penetapan ketua defenitif, ia memastikan proses penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024 akan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Kita akan mengkoordinasikan dengan pimpinan partai politik untuk memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan lainnya," kata dia.

Muhtada menjelaskan, dirinya tidak ingin berlarut-larut dalam menjalankan tugasnya. Oleh sebab itu, dia pun akan segera berbicara langsung kepada pimpinan partai siapa yang akan diusulkan sebagai ketua-ketua fraksinya.

"Jadi, kita mau tahu dari ketua partai masing-masing siapa saja ketua-ketua fraksinya yang mereka usulkan. Dan ini ini akan langsung kita kerjakan besok, agar tidak berlarut lama," jelas politisi Partai Golkar ini.

"Tujuan kita menanyakan ketua fraksi ini, karena nanti yang akan membahas AKD itu kan keputusan fraksi dengan ketua sementara," sambungnya.

Dia pun menegaskan, tugasnya sebagai ketua sementara ini hanya memfasilitasi terbentuknya AKD sesuai batas waktu selama satu bulan. "Yang terpenting kita, kalau sudah ada definitif ya kita menghantarkan defitif saja," tegasnya.

Editor : M Hary Fauzan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut