BEKASI,iNewsBekasi.id- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus yang dialami I Nyoman Sukena warga Badung, Bali yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. Sukena didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena memelihara spesies landak langka dan dilindungi.
Video Sukena menangis histeris usai keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Selasa, 29 Agustus 2024 lalu viral di media sosial dan mendapat perhatian publik. Sahroni mengatakan, seharusnya pemelihara landak tersebut diberi peringatan sebelum penjatuhan pidana.
“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia (Sukena) sudah menyebut tidak tahu soal aturan tersebut. Jadi saya rasa penanganan kasus ini harus dikaji ulang, sangat tidak adil,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Sahroni yang turut memviralkan video Sukena di media sosial juga berharap agar aparat penegak hukum dapat mengoreksi penanganan kasus ini.
Tak itu saja, lanjut dia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pun diharapkan agar dapat mensosialisasikan aturan terkait kepemilikan hewan langka secara lebih maksimal.
“Karena di kita ini prinsipnya masih suka no viral no justice, makanya kemarin saya suarakan, saya viralkan. Jadi setelah ini, mudah-mudahan para stakeholder, baik itu kejaksaan maupun kepolisian, bisa segera mengoreksi apa yang terjadi. Juga BKSDA dan pihak terkait, harusnya lebih masif sosialisasi aturannya. Enggak semua masyarakat tahu mana hewan yang dilindungi dan tidak,” ujarnya.
Politikus Partai Nasdem ini menuturkan, tidak ingin hukum digunakan secara ‘buta’ untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas mengaku tidak mengetahui aturan seperti ini.
“Kan kasihan kalau tidak tahu menahu tapi diancam hukuman dan denda sebesar itu. Perlu ada keadilan di sini,” ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah