"Kami menduga bahwa Tri Adhianto sendiri mengetahui bahwa penggunaan nama itu tidak sesuai dengan data kependudukan. Artinya, sebagai istri pejabat publik saat itu, dia telah menyebarkan informasi bohong dan dapat dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun," jelasnya.
Mandor Baya memastikan bahwa pihak penyidik segera memerika terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi dan Ketua Kormi Jabar.
"Sebab Kormi Kota Bekasi ini sebagai salah satu organisasi yang menerima dana hibah baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi dan APBD provinsi Jawa Barat. Dan pihak penyidik nantinya akan menyelidiki aliran dana tersebut, apakah ada dugaan mengalir pada rekening tertentu, yang jelas itu sudah ranah penyidik," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar