get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Nomor 1 Seret Suami Artis dan Crazy Rich PIK

Kasus Korupsi Pengaturan Cukai KPK Tetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai Tersangka

Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:47 WIB
header img
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersangka Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Foto Sindonews).

BEKASI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka. Apri diduga terlibat dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Selain Apri Sujadi ,KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan.

Alex menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka KPK melakukan penahanan terhadap keduanyan masing-masing selama 20 hari kedepan.

"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021," kata Alex.

Alex mengungkapkan, Apri Sujadi bakal ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," jelas Alex.

Atas perbuatannya AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK, kata Alex, mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. 

"Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara," katanya.

Editor : Muhammad Rizky Permana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut